SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen wajib dalam pendaftaran beasiswa LPDP. Dokumen ini membuktikan bahwa kamu tidak memiliki catatan kriminal dan berkelakuan baik sebagai warga negara.

Meski terlihat sederhana, banyak pendaftar yang kebingungan soal prosedur pembuatan dan masa berlaku SKCK. Artikel ini akan membahas secara lengkap cara mengurus SKCK untuk keperluan LPDP beserta tips agar prosesnya lancar.

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan keterlibatan dalam tindak pidana atau kriminal.

Dokumen ini menjadi bukti bahwa pemohon adalah warga negara yang baik dan tidak pernah terlibat dalam masalah hukum. SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan, termasuk pendaftaran beasiswa, melamar pekerjaan, atau pengurusan visa.

-Mengapa LPDP Membutuhkan SKCK?

LPDP sebagai lembaga pemerintah yang mengelola dana pendidikan dari negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa penerima beasiswa adalah individu yang berintegritas dan layak menerima bantuan pendidikan.

SKCK menjadi salah satu bukti bahwa calon penerima beasiswa memiliki rekam jejak yang bersih dari tindak kriminal. Ini sejalan dengan misi LPDP untuk mencetak pemimpin masa depan Indonesia yang tidak hanya cerdas tetapi juga berakhlak baik.

-Persyaratan SKCK untuk LPDP

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK bagi keperluan pendaftaran LPDP.

1. Dokumen yang Diperlukan

Pertama, fotokopi KTP yang masih berlaku. Kedua, fotokopi Kartu Keluarga (KK). Ketiga, fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir. Keempat, pas foto terbaru ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah sebanyak 6 lembar.

Untuk keperluan tertentu, mungkin diminta juga surat pengantar dari kelurahan atau desa setempat. Namun, kebijakan ini bisa berbeda di setiap wilayah.

2. Foto untuk SKCK

Pas foto harus memenuhi ketentuan berikut: latar belakang warna merah, foto berwarna terbaru (maksimal 6 bulan terakhir), berpakaian sopan dan rapi, tidak menggunakan aksesoris berlebihan, dan wajah terlihat jelas tanpa terhalang apapun.

Untuk wanita berjilbab, jilbab diperbolehkan asalkan wajah terlihat jelas dari dahi hingga dagu.

3. Sidik Jari

Proses pembuatan SKCK melibatkan pengambilan sidik jari di kantor kepolisian. Pastikan jari-jari dalam kondisi bersih dan tidak ada luka yang menghalangi pengambilan sidik jari.

-Cara Mengurus SKCK

Ada dua cara untuk mengurus SKCK: secara offline di kantor kepolisian atau secara online melalui aplikasi.

Mengurus SKCK Secara Offline

Berikut langkah-langkah mengurus SKCK secara langsung di kantor kepolisian.

Langkah 1: Tentukan Kantor Kepolisian

SKCK bisa diurus di Polsek (Kepolisian Sektor), Polres (Kepolisian Resor), atau Polda (Kepolisian Daerah) sesuai domisili KTP. Untuk keperluan beasiswa luar negeri seperti LPDP, sebaiknya urus di tingkat Polres atau Polda.

Langkah 2: Siapkan Dokumen

Siapkan semua dokumen persyaratan dalam map. Bawa dokumen asli untuk verifikasi meskipun yang diserahkan adalah fotokopi.

Langkah 3: Datang ke Kantor Kepolisian

Datangi kantor kepolisian di jam kerja, biasanya Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB. Beberapa kantor kepolisian juga melayani pada hari Sabtu.

Langkah 4: Ambil Nomor Antrian

Ambil nomor antrian di loket pelayanan SKCK. Tunggu hingga nomor dipanggil.

Langkah 5: Serahkan Dokumen dan Isi Formulir

Serahkan dokumen persyaratan dan isi formulir permohonan SKCK. Formulir berisi data diri dan tujuan pembuatan SKCK.

Langkah 6: Pengambilan Sidik Jari

Setelah dokumen diverifikasi, kamu akan diminta untuk mengambil sidik jari. Proses ini dilakukan dengan alat khusus atau menggunakan tinta.

Langkah 7: Pembayaran

Bayar biaya pembuatan SKCK sesuai tarif yang berlaku. Tarif SKCK ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah dan relatif terjangkau.

Langkah 8: Ambil SKCK

SKCK biasanya bisa diambil pada hari yang sama atau maksimal 1-3 hari kerja tergantung antrean. Simpan bukti pembayaran untuk pengambilan.

Mengurus SKCK Secara Online

Polri telah menyediakan layanan pembuatan SKCK online yang bisa diakses melalui website atau aplikasi. Berikut langkah-langkahnya.

Langkah 1: Akses Website atau Aplikasi

Buka website skck.polri.go.id atau download aplikasi SKCK Online di Play Store atau App Store.

Langkah 2: Registrasi Akun

Daftar akun baru dengan mengisi data diri sesuai KTP. Verifikasi akun melalui email atau nomor telepon.

Langkah 3: Login dan Isi Formulir

Login ke akun dan isi formulir permohonan SKCK secara lengkap dan benar. Upload dokumen persyaratan dalam format yang ditentukan.

Langkah 4: Pilih Kantor Kepolisian

Pilih kantor kepolisian tempat kamu akan mengambil SKCK dan melakukan verifikasi sidik jari.

Langkah 5: Pembayaran Online

Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia, bisa melalui transfer bank, e-wallet, atau virtual account.

Langkah 6: Datang untuk Verifikasi

Setelah pembayaran terkonfirmasi, datangi kantor kepolisian yang dipilih untuk verifikasi dokumen asli dan pengambilan sidik jari.

Langkah 7: Ambil SKCK

Setelah proses verifikasi selesai, SKCK bisa diambil atau dikirim ke alamat terdaftar (jika layanan tersedia).

-Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tarif SKCK

Untuk keperluan dalam negeri, biaya SKCK adalah Rp30.000. Tarif ini berlaku nasional di semua kantor kepolisian.

Untuk beberapa keperluan khusus atau layanan tambahan, mungkin ada biaya tambahan yang dikenakan. Pastikan untuk menanyakan total biaya sebelum proses dimulai.

Metode Pembayaran

Pembayaran bisa dilakukan secara tunai di loket atau melalui transfer bank untuk pendaftaran online. Simpan bukti pembayaran sebagai arsip.

Masa Berlaku SKCK

Memahami masa berlaku SKCK sangat penting agar dokumen masih valid saat digunakan untuk pendaftaran LPDP.

Durasi Berlaku

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah 6 bulan, SKCK harus diperpanjang atau dibuat ulang jika masih diperlukan.

Kapan Harus Membuat SKCK?

Untuk pendaftaran LPDP, buatlah SKCK mendekati waktu pendaftaran agar masa berlakunya mencukupi hingga proses seleksi selesai. Jangan membuat SKCK terlalu jauh sebelum pendaftaran dibuka karena berisiko kedaluwarsa.

Sebagai patokan, buatlah SKCK maksimal 1-2 bulan sebelum pendaftaran LPDP dibuka. Dengan begitu, SKCK masih berlaku hingga proses seleksi administrasi dan bahkan wawancara.

Perpanjangan SKCK

Jika SKCK sudah kedaluwarsa dan masih diperlukan, kamu bisa memperpanjang di kantor kepolisian yang sama. Prosesnya lebih cepat dari pembuatan baru karena data sudah tersimpan dalam sistem.

Untuk perpanjangan, bawa SKCK lama, KTP, dan pas foto terbaru. Biaya perpanjangan sama dengan pembuatan baru.

-Tips Mengurus SKCK untuk LPDP

Berikut tips praktis agar proses pengurusan SKCK berjalan lancar.

1. Datang Pagi-Pagi

Kantor kepolisian biasanya ramai di siang hari. Datang di pagi hari saat loket baru buka untuk menghindari antrean panjang.

2. Siapkan Dokumen Lengkap

Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum berangkat. Dokumen yang kurang akan memperlambat proses dan membuatmu harus bolak-balik.

3. Bawa Dokumen Asli

Meskipun yang diserahkan adalah fotokopi, selalu bawa dokumen asli untuk keperluan verifikasi. Petugas mungkin meminta untuk mencocokkan data.

4. Gunakan Layanan Online

Jika tersedia di wilayahmu, manfaatkan layanan online untuk menghemat waktu. Kamu tetap harus datang untuk sidik jari, tetapi proses administrasi sudah selesai lebih dulu.

5. Perhatikan Jadwal Pendaftaran LPDP

Sesuaikan waktu pembuatan SKCK dengan jadwal pendaftaran LPDP. Jangan sampai SKCK kedaluwarsa saat masih dalam proses seleksi.

6. Simpan Soft Copy

Setelah SKCK jadi, segera scan dengan kualitas baik dan simpan soft copy-nya. File ini yang akan di-upload ke sistem pendaftaran LPDP.

-Scan SKCK untuk Upload

SKCK yang akan di-upload ke sistem LPDP harus dalam format digital dengan kualitas yang baik.

Tips Scan SKCK

Scan dengan resolusi minimal 300 dpi agar semua tulisan dan tanda tangan terbaca jelas. Pastikan seluruh bagian SKCK masuk dalam frame scan, termasuk stempel dan tanda tangan.

Simpan dalam format PDF dengan ukuran file sesuai ketentuan LPDP. Beri nama file yang jelas seperti “SKCK_NamaLengkap_2026.pdf”.

Kualitas Scan

Pastikan hasil scan tidak buram, tidak ada bayangan, dan tidak terpotong. Warna harus akurat sehingga stempel dan tanda tangan terlihat jelas.

Masalah Umum dan Solusinya

Berikut beberapa masalah yang sering dihadapi dalam pengurusan SKCK dan cara mengatasinya.

SKCK Kedaluwarsa Sebelum Seleksi Selesai

Jika SKCK kedaluwarsa di tengah proses seleksi, segera perpanjang dan update dokumen di sistem LPDP jika dimungkinkan. Hubungi helpdesk LPDP untuk konfirmasi prosedur update dokumen.

Domisili KTP Berbeda dengan Tempat Tinggal

Kamu tetap harus mengurus SKCK sesuai alamat di KTP. Jika domisili KTP jauh, pertimbangkan untuk mengurus online atau merencanakan kunjungan khusus.

Ada Catatan Kriminal

Jika memiliki catatan kriminal, SKCK mungkin tidak bisa diterbitkan atau ada catatan khusus di dalamnya. Ini bisa menjadi hambatan dalam pendaftaran LPDP. Konsultasikan dengan pihak kepolisian untuk kejelasan status.

Checklist SKCK untuk LPDP

Sebelum upload, pastikan SKCK memenuhi kriteria berikut:

  • Diterbitkan oleh kepolisian resmi (Polsek/Polres/Polda)
  • Masih dalam masa berlaku (tidak lebih dari 6 bulan sejak terbit)
  • Nama sesuai dengan KTP dan dokumen lainnya
  • Ada tanda tangan dan stempel resmi
  • Scan dengan kualitas baik dan terbaca jelas
  • Format file dan ukuran sesuai ketentuan LPDP

Baca Juga: Kesalahan Umum Saat Daftar LPDP dan Cara Menghindarinya

Mengurus SKCK untuk LPDP tidaklah sulit jika kamu memahami prosedur dan persyaratannya. Dengan persiapan yang baik, proses pembuatan SKCK bisa selesai dalam waktu singkat tanpa kendala berarti.

Sudah siap dengan semua dokumen LPDP? Jangan lupa persiapkan juga skor IELTS terbaikmu bersama IELTS Camp dan wujudkan impian kuliah di kampus dunia!